Senandung Giri : Saatnya Sat Set Jos Bukan Sat Set Cos

Catus Pata, Kota Singaraja kini telah memasuki usianya ke 421. Usia yang sangat amat matang bagi perjalanan sebuah kota yang didirikan oleh Anglurah Panji Sakti. Ditilik dari perjalanan sejarah pemerintahan, Kabupaten Buleleng telah berganti bupati sebanyak 8 kali. Ke delapan bupati Buleleng di masing-masing Bagus Ketut Berata, Ida Bagus Mahadewa, Hartawan Mataram, Nyoman Tastera, Ketut Ginantra, Ketut Wirata Sindhu, Putu Bagiada, Putu Agus Suradnyana dan kini Bupati Buleleng dijabat oleh Nyoman Sutjidra yang berpasangan dengan Gede Supriatna. Kita Ketahui bahwa Sutjidra sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Buleleng selama dua periode bersama Bupati Putu Agus Suradnyana. Sedangkan tiga pejabat bupati yang sempat memimpin Buleleng masing-masing, Ketut Widjana, Gede Wardana dan Ketut Lihadnyana. Dengan usia yang sangat matang sudah semestinya mesin birokrasi telah berjalan dengan baik dan lancar. Walau diakui ada beberapa pejabat di Buleleng sempat tersandung kasus korupsi. Kasus terakhir adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Dinas Perijinan dan staf teknis Dinas PUTR Buleleng. Mudah-mudahan kasus ini menjadi akhir dari daftar panjang peristiwa korupsi di Bumi Panji Sakti.

Bupati Nyoman Sutjidra dan wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna sudah semestinya mampu mengendalikan roda pemerintahan dengan gerak pembangunan yang lebih cepat dan lugas. Pasalnya keduanya telah berbekal  pengalaman sebagai wakil bupati dua periode dan ketua DPRD tiga periode dengan jargon satset jos. Ungkapan ini mencerminkan semangat untuk bertindak cepat, tepat dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Bukan sekedar cepat, tindakan yang diambil juga harus efelktif. Kecepatan tanpa arah justru akan berujung pada kesalahan dan pemborosan waktu atau keterlambatan. Oleh karenanya dalam satset jos dibutuhkan konsentrasi dan focus pada pencapaian, bukan sekedar lala lele atau sekedar mengikuti seremonial belaka. Jadi, saatnya kita bertindak satset jos, Jangan menunda, jangan ragu—bertindaklah cepat, cerdas, dan tepat sasaran. Dalam bekerja, pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam tempo singkat jangan lagi diperlambat dengan menggunakan prinsip do it now atau apa yang dikerjakan sekarang. Buang jauh-jauh mental kerja dengan ungkapan Jika bisa diperlambat mengapa dipercepat. Demikian halnya dengan pengambilan keputusan. Bupati dan wakil bupati dapat mengambil keputusan dengan prosentase 80/20 artinya jika 80 persen info sudah tersedia segera ambil keputusan dengan menghindari analysis paralisis atau terlalu banyak berfikir yang membuat malah tidak bergerak atau sat set cos.

Ingat yang dibutuhkan rakyat kini adalah sat set jos, bukan sat set cos he he he.(tut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *