Senandung Giri : Antara Stunting dan Bukit Ser

Catus Pata, Kabupaten Buleleng merupakan salah satu Kabupaten di Bali yang terus melakukan pembangunan di segala bidang. Hal ini tentu sejalan dengan program pemerintah pusat menuju Indonesia Emas 2045. Program pemerintah dibawah Prsiden Prabowo Subianto dan waprs Gibran Rakabuming Raka  berupa makanan bergizi gratis juga telah sampai di Bumi Pani Sakti.  Program makanan bergizi  gratis telah diujicobakan pada sejumlah SD dan SMP di kabupaten Buleleng. Alhasil para siswa menikmatinya dengan lahap. Kalau dilihat dari kenyataan itu muncul beberapa asumsi kenapa makanan bergizi gratis itu lahap dimakan oleh para siswa. Mungkin karena masakan itu benar-benar nikmat atau mungkin saja karena  siswa makan ditunggui oleh para gurunya, atau karena makanan itu dimasak oleh orang tua mereka yang tergabung dalam ibu-ibu PKK  he he he. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melakukan pelatihan kepada ibu-ibu PKK untuk bersama belajar mengolah makanan bergizi. Memang masih banyak warga masyarakat yang menyangsikan program ini, apakah berkelanjutan atukan hanya berjalan seumur jagung. Jika saja program ini dikelola dengan baik melibatkan ahli gizi tentu masa depan anak-anak balita Indonesia tidak akan lagi mengalami gizi buruk atau stunting.  Namun demikian ahli gizi yang diturunkan juga benar-benar teliti, jangan sampai nanti petugasnya hanya mendengar cerita lalu mengambil keputusan untuk memvonis siswa dengan stunting. Sedikit- sedikit stunting, sedikit sedikit stunting, padahal stunting di Buleleng sudah sangat sedikit ya nggak ya nggak? Lalu bagaimana dengan bukit ser?

Ya bukit ser terletak di desa Pemuteran kecamatan Gerokgak.  Dibutuhkan waktu kurang lebih dua setengah jam dari pusat kota Singaraja untuk tiba di lokasi ini. Bukit ini memiliki pemandangan yang sungguh luar biasa. Tak ayal banyak pelancong mancanegara menikmati keindahan alam ditengah kesunyian. Dan kini Bukit ser makin  viral manakala sebagian dari lahan yang ada disini mulai disertifikatkan oleh oknum-oknum tertentu.  Apakah mereka salah memohon tanah negara? Entahlah. Apakah mereka telah memenuhi prosedur sesuai ketentuan? Entahlah.  Apakah perlakuan pemohon yang pejabat berbeda dengan rakyat biasa? Entahlah. Hanya sang waktu yang akan menjawabnya. Yang jelas sebagian kecil lahan tersebut kini telah berserifikat atas nama perorangan yang konon berproses sejak tahun 2017 hingga terbitnya sertifikat pada tahun 2021,2022 dan 2023. Apakah ada pengusaha? Atau campur tangan penguasa?Atau ada pejabat yang tak kuasa ditekan penguasa?   Ser, ser, ser, mari kita tunggu sang waktu sebagai penentu.(Tut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *