Buleleng, Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021.
Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.Og., membacakan nota pengantar Bupati Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 serta Buku Laporan Keuangqn tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara Senin 27 Juni 2022 diruang sidang utama DPRD Buleleng.
Dalam nota pengantar Bupati Buleleng, yang diwakili oleh Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.Og., menyampaikan bahwa pada masa sidang III (tiga) Tahun Sidang 2021-2022 ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Anggaran Tahun 2021. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Buleleng sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 Th. 2014 khususnya pasal 320 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan ia berharap pihak DPRD Buleleng bisa segera menetapkan ranperda tersebut menjadi perda.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara akan menindaklanjuti atas nota Pengantar Bupati Buleleng tahun 2021. Dan ia sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang sudah 8 kali berturut-turut mendapakan WTP dari BPK RI. Raihan tersebut diharapkan menjadikan semangat daerah kearah yang lebih baik dimasa mendatang. Disamping itu, DPRD mengingatkan Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti catatan-catatan atas LHP BPK untuk lebih sempurnanya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng. (dpa)