PHDI Bali Soroti Insiden Pelanggaran Saat Nyepi Di Sumberkelampok

Buleleng, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mendukung polisi untuk menyelesaikan kasus Insiden pelanggaran saat Nyepi di Sumberkelampok.

Tim hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mendatangi Polres Buleleng pada 11 april 2023 untuk mendukung Satreskrim Polres Buleleng dalam menyelesaikan kasus insiden pelanggaran saat hari suci Nyepi di Desa Sumberkelampok.

Kepada reporter radio nuansa giri fm, Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwi Kora mengatakan, adanya aspirasi dari masyarakat terkait kasus ini agar segera diselesaikan. menurutnya kendati pelaku sudah minta maaf dan harus dimaafkan, namun proses hokum tetap berjalan. “Kami datang untuk memberikan support kepada polres buleleng berkaitan dengan pengusutan kasus insiden tanggal 22 maret di sumber kelampok. Karena ada aspirasi dari masyrakat dari umat hindu supaya kasus ini sekalipun perbuatan siapapun minta maaf harus dimaafkan namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Negara hukum yang kita miliki bersama hormati bersama kami sampaikan itu,” tegasnya.

Dwi kora mengaku siap membantu kalau perlu ahli agama hindu menjelaskan bahwa peristiwa ini penodaan agama hindu. “Kami melihat di media penyidik baru menemukan pasal 335 KUHP, padahal kami di tim hukum perbuatan pada hari itu hari suci nyepi agama hindu jadi ada unsur mengarah penodaan agama kami minta diusut juga dari pendekatan dari pasal 156A dan 156 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng Picha Armedi mengungkapkan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan secepatnya akan melakukan gelar perkara, “kami masih melakukan pemeriksaan saksi, namun tetap kami proses. Sudah ada 8 saksi yng diperiksa. Gelar perkara akan segera dilakukan setelah pemeriksaan saksi. Target minggu ini mudah-mudahan selesai pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, dilaporkan ke polisi setelah krama desa adat setempat melakukan paruman. Dimana, dua warga tersebut diduga melanggar Hari Nyepi Caka 1945 pada Rabu, 22 Maret lalu, karena mengendarai motor dan memaksa membuka portal pintu masuk Taman Nasional Bali Barat (TNBB).(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *