Banyuasri, Kebijakan pusat yang mengatur tentang dimensi dan muatan kendaraan angkutan dikeluhkan para sopir logistik.
Kebijakan tersebut dinilai hanya merugikan sopir, bahkan tidak menyentuh pengguna jasa mereka. Untuk itu perwakilan sopir logistik dari Pasemetonan Supir Truk Buleleng (PSTB) Kamis 10 Maret 2022 melakukan audiensi dengan Dinas Perhubungan kabupaten Buleleng di terminal Barang Singaraja. Kepala Dinas Perhubungan bersama jajaran turun langsung untuk mendengarkan aspirasi para sopir.
Usai audiensi, salah seorang sopir truk Gede Sudarsana Udayana mengatakan kelelebihan muatan tersebut adalah imbas dari upah sopir yang masih minim. Sudarsana yang merupakan sopir Surabaya-Bali itu bersama perwakilan lainnya akan menghadap ke dewan untuk menyalurkan aspirasinya. Pasalnya keluhan itu juga tak ditanggapi oleh pengguna jasa mereka. “Makanya tuntutan kami pemilik kendaraan duduk bersama, kalau kami mogok masal harga barang pasti akan melonjak,”ujarnya.
Sementara itu Kadis Perhubungan Kabupaten Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengapresiasi penyampaian aspirasi dari para sopir yang dilakukan dengan kondusif. Iapun membenarkan jika para sopir mendukung peraturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) itu. Hanya saja mereka tidak punya pilihan karena upah yang diterima juga tidak seberapa. Aspirasi para sopir itu akan segera difasilitasi Dishub ke pihak yang berwenang. “Untuk pemilik usaha ini kita sudah rapatkan, dan BPTD akan mensosialisasikan tentang peraturan ini,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kebijakan yang diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 277 dan pasal 307 tentang pelanggaran lalu lintas sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda hingga 24juta rupiah.(ags/dpa)