
Singaraja, Komitmen mencetak advokat yang profesional dan beretika terus diwujudkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja. Bersinergi dengan Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Peradi kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch III sebagai langkah konkret dalam mencetak calon-calon penegak keadilan yang berkualitas.
Sinergitas antara profesional hukum dan kalangan akademisi ini diwujudkan melalui pelaksanaan PKPA Batch III yang berlangsung di Kampus Unipas Singaraja pada 1–16 November 2025. Sebanyak 21 peserta akan mengikuti pendidikan intensif yang memadukan teori hukum, praktik litigasi, serta pembekalan etika profesi.
Ketua Panitia Pelaksana PKPA Batch III Peradi Singaraja, Ketut Widiada, SH., menjelaskan bahwa kegiatan PKPA menjadi wadah berkelanjutan bagi lulusan sarjana hukum untuk menapaki jenjang profesi sebagai advokat.
“PKPA Batch III ini adalah wujud komitmen kami melahirkan advokat profesional dan beretika. Selama sebulan penuh, peserta dibimbing agar siap menghadapi dunia profesi dengan kemampuan hukum dan moral yang kuat,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Singaraja, I Kadek Doni Riana, SH., MH., menegaskan bahwa pelaksanaan PKPA bukan sekadar pelatihan formal, tetapi juga momentum strategis memperkuat eksistensi Peradi di Buleleng.
“Kita patut berbangga karena PKPA Batch I dan II telah meluluskan 100 persen peserta yang kini telah berpraktik sebagai advokat. Untuk Batch III ini, kami berharap 21 peserta dapat menyelesaikan pendidikan dengan hasil terbaik,” ungkap Doni Riana.
Pengacara senior yang akrab disapa KDR ini menambahkan, pihaknya menargetkan agar DPC Peradi Singaraja kembali dipercaya menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara mandiri di masa mendatang.
“Profesi advokat kini semakin diminati. Banyak kalangan dari berbagai latar belakang tertarik mengikuti PKPA dan UPA. Ini membuktikan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peran advokat sebagai penjaga keadilan,” tegasnya.
Namun demikian, KDR juga mengingatkan pentingnya disiplin ilmu dan kode etik bagi calon advokat.
“Advokat adalah officium nobile, profesi mulia yang tidak semata mencari keuntungan finansial. Seorang advokat harus berani membela kebenaran, menjunjung tinggi etika, serta bertanggung jawab terhadap klien dan masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, I Nyoman Surata, mengapresiasi pelaksanaan PKPA ketiga di kampusnya sebagai bagian dari penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Kampus mendukung penuh pelaksanaan PKPA. Ini bukan hanya pelatihan, tapi jembatan antara teori yang dipelajari mahasiswa dan praktik nyata di dunia hukum,” jelas Surata.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan universitas dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pendidikan tinggi dan organisasi profesi hukum.
“Sudah menjadi kewajiban bagi kampus untuk berkolaborasi dengan lembaga profesi agar lulusan kami tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap menghadapi tantangan dunia kerja,” tutupnya.
Menurut rencana, PKPA Batch III akan berlangsung selama tiga pekan dengan menghadirkan pemateri dari tingkat nasional hingga daerah. Proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka dan hybrid, menyesuaikan dengan dinamika hukum modern yang semakin kompleks.(uka)
