Mari Kita Awasi Pilkada Serentak

Catuspata, Pemilukada  serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024 atau tinggal dua hari lagi. Setelah melalui hingar binger tahapan kampanye, kini seluruh peserta pilkada serentak memasuki masa tenang. Tahapan dimana para paslon memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berfikir tenang guna memilah dan memilih janji-jani yang pernah dilontarkan oleh para pasangan calon, baik bupati maupun paslon gubernur dan wakil gubernur.

Pada tahapan ini kerawanan yang sering muncul dari pemilu ke pemilu adalah adanya gerakan money politik dan kampanye hitam. Pada tahapan ini masyarakat akan disuguhi dengan informasi tentang masa kelam para peserta pemilu. Kondisi seperti ini sudah semestinya diantisipasi oleh Badan Pengawas Pemilu dengan seluruh tingkatanya dari pusat hingga ke pengawas Kelurahan dan Desa disingkat PKD. Disisi lain aparat kepolisian sudah selayaknya membantunya  dengan kemampuan dan peralatan untuk melacak melalui media cyber. Pada tahapan ini masyarakat yang memiliki data dan informasi tentang dugaan kampanye hitam atau money politik dapat menginformasikannya kepada aparat Bawaslu. Selain dugaan kampanye hitam, pada masa tenang sering terjadi kasak-kusuk money politik atau politik uang. Peristiwa ini sering diungkapkan namun sangat sulit untuk dibuktikan. Pun demikian jika melihat hal yang mengarah pada dugaan money politik masyarakat dapat menginformasikannya kepada jajaran pengawas pemilu. Bukan hanya itu pada tahapan masa tenang, tidak jarang alat peraga kampanye masih terpasang pada sejumlah ruas jalan.

Pada minggu(24/11) KPU Kabupaten Buleleng telah merekomendasikan sejumlah alat peraga untuk dieksekusi. Eksekusi dibantu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Mungkin alat peraga pada ruas jalan utama sudah bersih, namun yang sering terjadi adalah alat peraga kampanye pada sudut-sudut lokasi di desa dan kelurahan.  Oleh karenanya sudah  semestinya pembersihan alat peraga kampanye dilakukan oleh tim kampanye atau tim sukses hingga ke pelosok perdesaan. Sementara pelanggaran yang sering terjadi pada masa pungut hitung adalah penyalahgunaan surat panggilan memilih. Jika mengacu pada keputusan KPU Nomor 17 Tahun 2024, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan Pilkada 2024 atau pada tanggal 24 Nopember 2024. Coba kita saling ingatkan apakah sudah semua warga Negara yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap  telah menerima surat pemberitahuan memilih? Jika belum sudha semestinya KPU beserta seluruh jajarannya untuk segera mendistribusikannya agar tidak terjadi saling curiga antara penyelenggara. Karena pengawasan yang dilakukan bukan hanya kepada para peserta pemilu namun juga focus pengawasn dilakukan kepda para penyelenggara. Jika penyelenggara telah berintegritas maka diyakini hasil pilkada juga akan berkualitas. Namun jika penyelenggara pemilu berafiliasi  pada salah satu peserta entah karena bujuk rayu ataukah intimidasi maka pilkada serentak yang dihasilkan akan menjadikan rakyat muak ya nggak ya nggak?

Tim Pemberitaan Dewata Roundup. (tut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *