Loka POM Buleleng Terbitkan 29 Ijin Edar Pangan dan Kosmetik

Buleleng, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng telah mengeluarkan 29 ijin edar untuk pangan dan obat tradisional di tahun 2021.

Meski pandemi tengah melanda negeri tidak menyurutkan kinerja Loka POM Buleleng untuk melakukan pengawasan pangan dan obat yang beredar. Terbukti dengan telah dikeluarkannya 24 ijin edar terhadap produk pangan dan 5 ijin edar terhadap produk obat tradisional sejak awal tahun 2021.

Kepala Loka POM Buleleng Made Ery Bahari Hantana via telepon mengungkapkan selama pandemi banyak usaha mikro obat tradisional (UMOT) yang mengajukan ijin edar produknya seperti minyak urut/minyak balur. “Di Bali pengalaman nenek moyang jadi dari beberapa minyak yang memang bagus dan mereka buat dan sudah mendapat ijin, kalau pangan seperti minuman seperti temulawak sudah tidak boleh harus sudah pakai BPOM,”ujarnya.

Kepala Loka POM Buleleng Ery Bahari menambahkan ketika ditemukan produk baru yang beredar di pasaran, pihaknya akan melakukan pembinaan termasuk mengarahkan pelaku usaha untuk mengajukan ijin edar ke Badan POM. “Ini sangat komperatif juga mereka, ini memang persyaratan lebih ketat dengan menggunakan BPOM,”ungkapnya.

Terobosan terus dilakukan BPOM untuk menarik minat pelaku usaha dalam melengkapi ijin edar. Salah satunya Layanan Prima dimana pengelola usaha pangan yang pengajuan ijinnya telah mendapatkan audit Loka POM maka saat Layanan Prima dari BPOM pusat secara daring akan langung diverifikasi dan jika lolos langsung mendapatkan ijin edar saat itu juga.(ags/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *