Koperasi Wajib Gunakan Sistem Digital

Kadis Koperasi UKM Propinsi Bali, drh. I Wayan Mardiana menegaskan setiap koperasi wajib menggunakan sistem digital. 

Penegasan itu disampaikan saat membuka  Diklat Kompetensi Manajer , Kepala Cabang Koperasi/ Unit Simpan Pinjam Se Bali Angkatan I di hotel Puri Nusa Indah Denpasar Senin(21/06) . menurutnya di era digitalisasi saat ini setiap pengurus koperasi wajib mengikuti perkembangan jaman. Melalui digitalisiasi setiap transaksi akan terekam dengan baik sehingga pengawasan akan lebih mudah. Digitalisasi akan mampu meningkatkan pelayanan dan efisiensi. “Kenapa kita harapkan sistem digitalisasi, karena kedepan bisa meningkatkan pelayanan koperasi, bisa berkembang, jangkauan lebih luas,”ujarnya.

Kadiskop UKM Bali Mardiana mengakui jika belakangan tidak sedikit koperasi yang terseok. Oleh karenanya dibutuhkan manajer yang mampu beradaptasi dengan teknologi melalui diklat. Apalagi Pemprop Bali  sangat konsen membangun koperasi sebagai sokoguru perekonomian. “Dengan beberapa fasilitator yang disiapkan oleh Pt Diklat Koperasi mereka akan bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, dengan diklat ini bisa menambah wawasan mereka,”ungkapnya.

Ditempat yang sama Kepala UPTD Diklat Koperasi dan UMKM  Propinsi Bali Dewa Ayu Eka Putri Kari Ini, SE, M.Si melaporkan sebanyak 30 peserta  dari kabupaten/ kota se Bali mengikuti diklat angkatan I. Kegiatan ini digelar dengan ujuan untuk meningkatkan jumlah pengelola koperasi yang berkompeten dan berprestasi. “Untuk masing-masing diklat berjalan lima hari, antusias peserta sangat bagus sekali mereka mengikuti,”pungkasnya.

Kepala UPTD Diklat Koperasi dan UMKM  Propinsi Bali Dewa Ayu Eka Putri Kari Ini mengakui jika pelaksanaan diklat dilaksanakan dengan tatap muka tanpa mengabaikan protocol kesehatan. “Karena kami belum bisa melaksanakan secara digital, kami masih melakukan secara manual tapi prokes kami sangat ketat,”ungkapnya.

Salah seorang Fasilitator Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan disingkat  LSP – KJK  Jakarta Dewa Gede Widnyana Putra,SE, MM menegaskan banyak kriteria yang harus dipenuhi oleh manajer koperasi untuk dapat meraih sertifikat kompetensi sebagaimana diatur pada peraturan pemerintah nomor 7  tahun 2021. “Jadi dalam diklat ini ada sebelas materi yang akan disampaikan oleh fasilitator, yang sesuai dengan Perpen Naker 133,”pungkasnya.

Fasilitator LSP. KJK  Jakarta Dewa Gede Widnyana Putra, SE, MMmenambahkan salah satu asset yang terbesar dlaam sebuah koperasi adalah sumber daya manusia. Setiap pengawas, pengelola maupun pengurus koperasi simpan pinjam menurutnya minimal harus memiliki sertifikat uji kompetensi. “Diklat harus dilaksanakan sebelum uji kompetensi, jadi pengetahuan dulu yang kita sampaikan sehingga nanti peserta diharapkan harus memenuhi unsur pengetahuan, skill, dan sikap dan ia akan siap menjadi SDM yang kompeten,”ujarnya.

Ajang ini dimanfaatkan untuk menimba ilmu perkoperasian dan ajang evaluasi tentang apa yang telah dipraktekkan selama ini  terutama dalam bidang manajemen bagi seorang manajer. Seperti disampaikan Made Gitar peserta dari Koperasi Arya Wang Bang Pinatih Badung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *