Pengulon, Setelah penanganan Kasus Pencurian Alat Berat di Desa Pengulon sempat mondar-mandir beberapa Bulan, Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya menerima pelimpahan berkas dari Penyidik Polsek Celukan Bawang dan menahan tiga orang tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menerima pelimpahan berkas tahap dua terkait kasus pencurian alat berat yang terjadi di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak (26/8) yang diserahkan oleh Tim Penyidik Polsek Celukan Bawang dan terhadap ketiga tersangka masing-masing berinisial GA, BO, RH telah ditahan di Polsek Gerokgak.
Adapun kronologi dari kasus ini, pada tanggal 26 Nopember 2020 telah terjadi tindak pidana pencurian wheel loader ZW 120 G di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, Tanggal 7 Mei 2021 berkas perkara telah dinyatakan lengkap namun penyidik belum bisa menghadirkan terdakwa dan barang bukti.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara membenarkan terkait adanya penyerahan berkas tersebut dan untuk kepentingan proses pemeriksaan ketiga tersangka telah di titipkan di ruang tahanan Polsek Gerokgak selama dua puluh hari kedepan. “Kasus penangannya sama seperti dengan perkara pencurian dengan pemberatan dimana perkara ini sempat di bolak balik untuk melengkapi berkas, dan perkara dinyatakan lengkap namun dari Mei 2021 penyidik belum bisa menghadirkan tersangka dan hari ini baru bisa dihadirkan tersangka,”pungkasnya.(eta/dpa)