Singaraja, Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 menjadi sorotan serius Komisi VIII DPR RI. Dalam kunjungan kerjanya di Taman Bung Karno, Kelurahan Sukasada, Kabupaten Buleleng (20/6) lalu, anggota Komisi VIII DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan haji tahun ini.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari layanan yang belum optimal hingga persoalan koordinasi antar-lembaga penyelenggara.
“Kami sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Kementerian Agama, dan banyak masukan dari masyarakat maupun jemaah bahwa pelayanan haji tahun ini masih kurang maksimal,” ujarnya.
Isu kesehatan jemaah menjadi salah satu perhatian utama, terutama dengan adanya laporan jemaah wafat dalam perjalanan. Ia juga menekankan pentingnya perlakuan khusus bagi kelompok rentan, seperti lansia dan jemaah perempuan, agar mendapat prioritas dalam pelayanan.
“Kesehatan ini yang harus dibenahi. Ada laporan jemaah meninggal dalam pesawat, itu jadi catatan penting,” jelasnya.
Terkait sistem pengelolaan, Kariyasa menyoroti perubahan dari model kloter ke sistem syirkah, di mana delapan perusahaan swasta kini dipercaya mengelola layanan jemaah di Makkah. Menurutnya, perubahan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan efektivitas dan kualitas pelayanan.
“Sistem syirkah ini masih baru. Swasta yang mengelola langsung di Makkah, dan ini tentu membawa tantangan tersendiri,” katanya.
Ia juga menanggapi wacana pengurangan kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi sebesar 50 persen, yang berpotensi berdampak besar bagi calon jemaah Indonesia. Karena itu, DPR RI meminta pemerintah segera melakukan langkah diplomasi untuk menjaga dan bahkan meningkatkan kuota haji nasional.
“Kami akan dorong pemerintah agar bisa melakukan lobi ke Pemerintah Arab Saudi. Harapannya, justru kuota bisa ditambah, bukan dikurangi,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kuota harus diiringi dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji di dalam negeri. Tanpa perbaikan kualitas layanan, menurutnya, sulit mengajukan tambahan kuota.
“Kalau pelayanannya masih bermasalah, tentu akan sulit meminta tambahan kuota. Jadi pembenahan di dalam negeri harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Komisi VIII DPR RI dalam waktu dekat akan kembali memanggil Kementerian Agama untuk membahas hasil evaluasi secara lebih mendalam, sekaligus menyusun langkah strategis melalui revisi regulasi, termasuk pembahasan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.(uka)