Banjar Jawa, Dua prajurit Kodim 1609/Buleleng yang terlibat dalam swabgate di desa sidatapa dijatuhi hukuman indisipliner.
Sebagai tindaklanjut atas dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan dua oknum prajurit Kodim 1609/Buleleng terhadap salah seorang warga Desa Sidatapa bernama Kadek Dicky Ota Andrean. Kedua prajurit tersebut dijatuhi hukuman indispliner oleh Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E., M.I.K., selaku atasan yang bersangkutan. Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada kedua oknum prajurit tersebut berupa lari dan melakukan pembersihan di Makodim 1609 Buleleng.
Penjatuhan hukuman disiplin militer terhadap prajurit tersebut dihadiri oleh Pejabat Kodim 1609/Buleleng diantaranya, Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E., M.I.K., Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf Rifa’i, Pasipers Kodim 1609/Buleleng Kapten Caj I Ketut Teken, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan, A.Md.,
Pelaksanaan tindakan disiplin militer tersebut sesuai rilis yang dikirim Pasi Intel Kodim 1609 Buleleng sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Selain itu proses hukum terhadap oknum Prajurit Kodim 1609/Buleleng tersebut tetap berjalan dan masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polisi Militer Denpom IX-3/Denpasar.(tut/dpa)