DPRD Buleleng Tekankan Penerapan Reward dan Punishment dalam Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

Buleleng, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Komisi II dan Komisi III menekankan pentingnya penerapan sistem reward dan punishment dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, dalam rapat komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (27/1/2026).

Wayan Masdana menegaskan bahwa data merupakan instrumen paling mendasar dan mutlak dalam mengidentifikasi masyarakat miskin, yang prosesnya harus dimulai dari tingkat desa. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data, mengingat validitas data akan sangat menentukan keberhasilan strategi dan program penanggulangan kemiskinan Pemerintah Daerah ke depan.

“Data ini menjadi kunci utama. Kalau datanya tidak akurat sejak dari desa, maka program yang dijalankan pemerintah daerah juga tidak akan tepat sasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan dalam rapat yang melibatkan Komisi III DPRD Buleleng serta SKPD terkait, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang saat ini sedang berproses mengatur secara tegas ketentuan reward dan punishment terhadap desa-desa dalam pelaksanaan pemutakhiran data kemiskinan. Dalam instrumen tersebut, kategori masyarakat miskin mencakup desil 1 sampai dengan desil 5, yang didukung oleh 39 jenis data, terdiri atas 13 data pribadi dan 26 data penunjang lainnya.

“Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah desa maupun OPD terkait, untuk bersama-sama mengawasi proses pemutakhiran data ini. Karena data yang valid akan berdampak langsung pada keberhasilan program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.

Terkait mekanisme reward dan punishment, eksekutif melalui dinas terkait akan melakukan monitoring secara ketat terhadap desa-desa yang melaksanakan pemutakhiran data. Adapun bentuk sanksi yang diatur mulai dari sanksi administrasi, penundaan pengalokasian anggaran, hingga sanksi terberat berupa sanksi pidana, yang pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng selaku komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan akan melaksanakan sosialisasi kepada Forum Komunikasi Desa (Forkomdes) dan para Camat se-Kabupaten Buleleng terkait ketentuan tersebut, sebelum Ranperda ini dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Bappeda, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, serta undangan terkait lainnya.(uka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *