
Buleleng, Kasus sengketa lahan yang berujung pada penyegelan SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan mendapat perhatian serius dari DPRD Buleleng. Komisi IV DPRD Buleleng berencana turun langsung ke lokasi sekolah untuk menelusuri akar persoalan secara menyeluruh.
Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhuka Jaya pada selasa(27/1), menegaskan bahwa penyegelan fasilitas pendidikan tidak mungkin terjadi tanpa adanya proses panjang sebelumnya. Menurutnya, semestinya terdapat komunikasi antara pemilik lahan dan pihak sekolah sebelum langkah penyegelan dilakukan.
Ia juga tidak menutup kemungkinan munculnya bukti-bukti baru terkait status kepemilikan lahan kedua sekolah tersebut. Termasuk adanya dokumen atau perjanjian yang sebelumnya belum diketahui publik.
“Kalau memang diklaim sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM), tentu kami ingin melihatnya. Bisa saja nanti muncul novum atau bukti baru, misalnya perjanjian tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Selain menyoroti klaim kepemilikan lahan, Dhuka Jaya juga menekankan pentingnya kejelasan status aset kedua sekolah tersebut. Ia mempertanyakan apakah lahan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan sebelumnya telah tercatat sebagai aset milik daerah.
“Kami ingin memastikan apakah aset ini sudah tercatat sebagai aset daerah dan bagaimana proses penerbitan SHM-nya. Mengapa Badan Pertanahan Nasional bisa menerbitkan SHM, itu juga akan kami selidiki dan pertanyakan,” tegasnya.
Menurut politisi Partai Golkar asal Kelurahan Banyuning ini, pendataan aset daerah merupakan hal krusial guna menghindari konflik serupa di kemudian hari, khususnya terhadap fasilitas publik seperti sekolah negeri.
Untuk itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani aset daerah agar memperkuat sistem pencatatan sejak awal, terutama sebelum pembangunan sarana pendidikan dilakukan.
“Status lahan harus jelas sebelum pembangunan sekolah. Ini sekolah negeri milik pemerintah daerah, jadi legalitasnya harus tuntas lebih dulu sebelum dibangun dan dicatat sebagai aset daerah,” ujarnya.
Terkait sikap partai, Dhuka Jaya menegaskan bahwa Partai Golkar mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang kondusif agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal tanpa gangguan.
“Kami mendorong agar ekosistem pendidikan berjalan dengan baik. Pemerintah daerah juga harus menjalankan kewenangannya, termasuk peningkatan kualitas dan jumlah tenaga pendidik, sehingga persoalan pendidikan dasar bisa dituntaskan sesuai standar pelayanan minimal,” pungkasnya.(uka)
