Buleleng, Setelah melakukan rapat dengan pimpinan terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu,DPMPST Kabupaten Buleleng Kamis (13/08) menggelar rapat dengan pemilik tower untuk membahas retribusi menara tower.
Rapat membahas retribusi menara tower di Buleleng dilaksanakan DPMPST melalui zoom meeting diikuti oleh para pengguna dan pengelola tower baik radio maupun seluler. Rapat dipimpin kepala DPMPST Buleleng I Made Kuta. Kepada para peserta Kuta memberikan apresiai mengingat pada tahun 2020 lalu 99 persen pengguna dan pengelola tower di Buleleng telah melunasi retribusi. Retribusi yang diraih pada tahun 2020 sebesar 1 miliar rupiah lebih. Kepada pengguna tower untuk radio, Kadis DPMPST Made Kuta mengaku memberikan toleransi. Adapun pertimbangannya mengingat radio berfungsi sebagai media informasi dan hiburan. “Kalau radio itu karena sumbernya juga cukup tinggi, dan kami berikan kebijakan dua kali,”ungkapnya.
Kadis DPMPST Made Kuta mengakui jika Perda nomor 1 tahun 2019 kan direvisi sesuai dnegan petunjuk Badan Pemeriks Keuangan , BPK. Saat ini perubahan itu masih dalam proses penggodokan pada bagian hokum Propinsi Bali. “Dan sekarang berlanjut di provinsi dan disini juga ada kendala ini akan dikaji ke pusat,”pungkasnya.(tut/dpa)