
Singaraja, Usai mendapatkan bantuan CSR, Desa Adat Buleleng gercep sosialisasikan rencana pengadaan pakaian pecalang.
Desa Adat Buleleng menggelar sosialisasi mengenai rencana pengadaan pakaian pecalang pada Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Kantor Desa Adat Buleleng dan diikuti oleh perwakilan pecalang dari 14 banjar adat wewidangan Desa Adat Buleleng. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterimanya bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bali Saguna Provinsi Bali dengan total nilai Rp265 juta pada 1 Desember lalu.
Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna, menjelaskan bahwa bantuan CSR tersebut akan dialokasikan sepenuhnya untuk pengadaan seragam pecalang, yang meliputi udeng, baju, saput, dan kamen bagi total 353 pecalang. Meski jumlah pecalang Desa Adat Buleleng mencapai 532 orang, hasil paruman menyepakati bahwa setiap banjar adat akan mendapatkan 25 stel pakaian. “Karena jumlah pecalang di Desa Adat Buleleng berjumlah 532 orang, maka sesuai paruman hari ini dapat disepakati setiap banjar adat mendapatkan 25 stel pakaian. Namun untuk banjar adat yang memiliki anggota pecalang di bawah 25 orang harus disesuaikan,” tegas Sutrisna.

Ia juga meminta masing-masing banjar adat untuk melakukan pendataan ulang dan menginventarisasi nama pecalang yang benar-benar aktif dalam kegiatan adat. “Tentu yang diberikan seragam adalah pecalang yang aktif bertugas dalam kegiatan adat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Kadispar Buleleng itu menekankan pentingnya transparansi dalam pemanfaatan dana CSR agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kemudian hari. “Sesuai dengan ketentuan dari pemberi bantuan CSR, maka semua sudah tercatat baik dari konveksi, maupun nanti saat pembagian harus sesuai dengan pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Desa Adat Buleleng berharap proses pengadaan dan distribusi pakaian pecalang dapat berjalan tertib, transparan, dan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan keamanan adat di wilayahnya. (dnu)
