Coba Konsumsi Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Di Ciduk Polisi

Banjar Jawa, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan tiga pemuda lantaran disinyalir mengkonsumsi  narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal saat  Sat Resnarkoba Polres Buleleng mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman barang.

KBO Sat Resnarkoba Polres Buleleng IPTU Choiril Aman Soleh (29/10) mengungkapkan setelah melakukan koordinasi bersama pihak terkait Senin 18 Oktober 2021 dilakukan pembuntutan terhadap kurir yang mengirim paket   mengarah ke jalan Laviana Banjar Dinas Banyualit Desa Kalibukbuk Buleleng Setelah paket diserahkan oleh kurir dan diterima pemilik kemudian terhadap penerima paket  langsung diamankan dan dari penggeladahan dirumah penerima paket ditemukan sebuah paket berisi tiga plastik tembakau gorilla dengan  berat bersih 12,89 gram. “Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, karena ini menyangkut narkotika kita lakukan pemerikasaan dan penggeledahan dan yang kita duga dengan ini memang benar adanya,”ujarnya.

Lebih lanjut KBO Satresnarkoba Choiril Aman Salah menjelaskan  Dengan terungkapnya pelaku Made Jeki Swarimbawa Putrawan Alias Jeki kemudian satuan reserse Narkoba tetap mengembangkan informasi yang diterima terhadap pemesannya tembakao gorilla hingga pada Selasa 19 Oktober 2021 polisi kembali nmengamankan dua pelaku lain atas nama Panji Setiawan Alias Panji dan Kadek Wisnu Surya Putra Als Wisnu dan polisi menyita 2 klip plastic tembakau gorilla dengan berat total 8,86 gram. “Saya kira untuk mesannya memakai online, untuk sementara pengakuannya karena ingin mencoba, mudah mudahan kedepan kita terus melakukan pengungkapan ini,”ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *