
Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya sosialisasi lintas sektor terkait pelayanan kesehatan guna mengantisipasi terjadinya miskomunikasi di tengah masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor menyikapi pemberitaan layanan ambulans yang sempat viral pekan lalu.
Rapat koordinasi digelar di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Buleleng, Forum Komunikasi Perbekel (Forkom Perbekel), BPJS Kesehatan, serta undangan terkait lainnya.
Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya menyampaikan bahwa secara umum ketersediaan fasilitas ambulans di Kabupaten Buleleng dinilai sudah memadai. Namun demikian, seiring dengan munculnya permasalahan di lapangan, diperlukan pembenahan dan penataan sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menanggapi peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut, Ngurah Arya menegaskan bahwa kejadian itu murni dipicu oleh kesalahpahaman dan miskomunikasi. Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng serta Kepala Puskesmas Gerokgak II, ambulans yang tersedia di Puskesmas Gerokgak II merupakan ambulans khusus untuk penanganan pasien bersifat emergensi. Sementara itu, ambulans jenazah berada di Puskesmas Gerokgak I.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak puskesmas sebenarnya telah melakukan koordinasi untuk menghadirkan ambulans jenazah dengan estimasi waktu kedatangan sekitar 20 menit. Ngurah Arya juga memaklumi kondisi psikologis masyarakat yang tengah berduka, sehingga respons emosional dalam situasi tersebut menjadi hal yang wajar.
“Kondisi seperti ini tentu perlu kita pahami bersama. Namun ke depan, perbaikan harus terus dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Buleleng mendorong seluruh pihak terkait untuk terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan yang berlaku, sehingga potensi kesalahpahaman dan hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir di masa mendatang.(uka)
