Terdakwa Dana PEN Dituntut 4 Tahun Penjara
Buleleng, Dugaan korupsi kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional, PEN dengan para terdakwa Made Sudama Diana dan kawan-kawan Selasa (07/09) memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum, JPU dibawah kordinator Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip menunutut para terdakwa dalam kasus korupsi dana PEN dengan tuntutan 3 hingga 4 tahun penjara. Kadis Pariwisata Made Sudama Diana dituntut 4 tahun penjara, Sedangkan Made Budiani , Made Widiastra, Sudarsana , Sempiden dan Agung Maheri dituntut 3 tahun penjara. Hanya Gunawan yang dituntut 2 tahun penjara. Humas kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara menjelaskan pada sidang yang digelar melalui online Selasa (07/09) para terdakwa mengikuti sidang di LP Singaraja dan Polsek Sawan. Tuntutan tersebut menurut Jayalantara didasarkan atas pasal 3 UU ...










