Bapemperda Tindaklanjuti Pembahasan Perubahan Perda Tentang Perangkat Daerah

Paket Agung, Mempertimbangkan urgensi perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2016, maka badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng segera melakukan tindak lanjut.

Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja membuat penyesuaian baru terhadap beberapa peraturan daerah yang telah berlaku. Salah satunya adalah Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah. Dimana peraturan ini mengikat salah satu Dinas yang ada di Kabupaten Buleleng yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Menyikapi hal itu pihak eksekutif melalui Bagian Hukum Setda Buleleng langsung melakukan kajian serta membawa hasilnya ke bagian Bapemperda DPRD Buleleng untuk dijinkan pembahasannya. Hasil tersebut dibahas pada rapat Bapemperda dan tim ahli DPRD bersama Bagian Hukum Setda Buleleng di ruang Komisi III DPRD Buleleng Senin (20/09).

Kabag Hukum Setda Buleleng I Made Bayu Waringin usai rapat mengatakan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut atas terbitnya undang-undang nomor 11 ahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini juga merupakan tindak lanjut untuk PP nomor 6 tahun 2021 dan Permen 25 tahun 2021 yang mengamanatkan posisi DPMPTSP merupakan dinas khusus dan di kecualikan tipeloginya. Sehingga DPMPTSP yang semula bertipe B, tipeloginya dihilangkan. “Dinas ini dibentuk dengan perda maka penyesuaiannya harus dengan perda sehingga nanti pergub kita bisa nyambung sesuai dengan kewenangannya,”ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Perubahan atas perda ini secara teknis juga menyederhanakan bidang yang ada pada Dinas terkait. “Teknis peraturan Bupatinya akan ada penyederhanaan susunan organisasi, yang dulunya ada 5 bidang akan diubah menjadi 2 koordinator fungsional dan fungsional lain,”pungkasnya.

Dalam rapat yang cukup singkat, Bapemperda akhirnya menyepakati agar pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah ditindaklanjuti pada masa sidang di bulan Oktober. Seperti diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi. “Semestinya kita membahas 12 perda tapi perda ini tidak masuk. Karena sekarang nyelonong ada perda masuk ke DPRD ini harus ada ijin untuk dibahas. Hari ini kita rapat dan tadi diambil kesimpulan untuk menindaklanjuti ijin yang disampaikan eksekutif kepada DPRD untuk membahas perubahan perda terkait,”ungkapnya.(ags/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *