Aturan PPKM Darurat Berlaku Jawa-Bali, Masyarakat Diminta Bersabar

Buleleng, Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat sebagian masyarakat menjerit.

Aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan Mendagri dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Bali membuat sebagian besar masyarakat kembali mengeluh. Pasalnya, aturan terbaru mengatur sektor non esensial atau sektor yang tidak menyediakan bahan makanan, layanan kesehatan, dukungan keuangan, dan lain sebagainya untuk ditutup. Inipun memicu beragam komentar dari masyarakat.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ditemui di sela-sela kegiatan pemantauan pos sekat meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap menjalankan aturan sesuai dengan surat edaran yang berlaku. “Ini adalah aturan dari pusat, saya hanya meneruskan aturan diatas, karena ini aturan Jawa-Bali bukan di Buleleng saja. Mohon masyarakat bersabar,”ujarnya.

Bupati Agus Suradnyana yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng menyebut untuk membantu meringankan beban, pihaknya akan menyisir OTG/GR untuk diberikan bantuan berupa beras. Namun bantuan sejenis jaring pengaman sosial belum dapat diberikan kepada masyarakat secara luas karena belum adanya keputusan dari pemerintah pusat.Saya masih keputusan pusat, saya tidak berani mengambil keputusan sendiri,”ungkapnya.(ags/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *