Antisipasi TPPO, PJ Bupati Buleleng Dorong Keberangkatan PMI Legal

Singaraja, Guna mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penjabat Bupati Buleleng dorong keberangkatan PMI secara resmi atau legal.

Bekerja di luar negeri memanglah impian banyak orang, penghasilan yang cukup menjanjikan membuat orang-orang semakin terpacu untuk mengais rejeki di luar negeri. Namun dibalik gemerlap kemewahan kerja di negeri sebrang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi permasalahan yang dihadapi dunia ketenagakerjaan di Indonesia, tidak terkecuali di Bali.

Obyek TPPO ialah Pekerja Migran Indonesia (PMI), mengingat banyaknya PMI yang berasal dari Kabupaten Buleleng, Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mendorong segenap upaya yang dikerjakan dalam proses keberangkatan PMI secara legal atau resmi. Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri dan sekaligus meluncuran Bright Career Center (Pusat Informasi Lowongan Pekerjaan di Luar Negeri dan Kapal Pesiar) yang bertempat di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Monarch Bali Singaraja, Rabu (7/2).

Bright Career Center merupakan media informasi global internship (magang ke luar negeri) termasuk lowongan kerja ke landbase atau industri perhotelan baik di Bali dan Internasional, juga kapal pesiar. Bright Career Center diluncurkan dalam bentuk digital yakni berbasis website dan bisa diakses oleh seluruh mahasiswa-mahasiswi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pariwisata di Kabupaten Buleleng untuk mencari peluang kerja yang legal dan aman.

Ditemui usai melakukan peluncuran Bright Career Center, Penjabat Bupati Lihadnyana menyampaikan apresiasinya kepada LPK Monarch Bali Singaraja atas peluncuran portal informasi berbasis digital ini. Menurutnya, adanya portal informasi lowongan dan yang sekaligus bisa dilakukan untuk mendaftar kerja ini, akan berkontribusi untuk melakukan mitigasi TPPO. Adanya portal digital semacam ini, akan meminimalisir keberangkatan yang ilegal dengan kemudahan akses informasi dan pendaftaran.

“Didalam undang-undang seorang pekerja diperbolehkan melamar kerja ke luar negeri secara mandiri. Atau yang dikenal dengan skema penempatan mandiri. Namun, proses tersebut tetap harus dilakukan secara legal. Pekerja harus melapor kepada instansi-instansi terkait. Sehingga bisa dilakukan perlindungan terhadap PMI” ujarnya.

Lanjut Pj Bupati Lihadnyana, Pemkab Buleleng harus hadir dan memfasilitasi PMI dari Kabupaten Buleleng, termasuk juga mendukung adanya portal informasi yang ada saat ini. Karena ini adalah salah satu upaya yang akan berkontribusi pula pada penyerapan tenaga kerja khususnya pada sektor-sektor pariwisata.

“Bank tidak perlu dia bayar (awal), setelah datang itu (bayar) seperti apa skemanya yang disiapkan. Kitalah pemerintah kabupaten yang menjamin. Misalkan surat-surat yang diperlukan kami fasilitasi dan permudah. Dari imigrasi pasti kita mudah. Ada mall pelayanan publik juga sekarang pasti lebih mudah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Widi Sastra Nugraha (Yayasan Penaung Monarch Bali) I Made Sumitra yang juga selaku Ketua DPD Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (HILSI) Provinsi Bali menyampaikan peluncuran Bright Career Center ini berangkat dari keresahan dari masih ditemukannya kasus-kasus TPPO. Cara dari Bright Career Center untuk memitigasi TPPO adalah dengan melakukan seleksi dan memastikan hanya bekerjasama dengan manning agency (Usaha Keagenan) yang memiliki legalitas yang jelas.

“Informasi (lowongan kerja dan magang) ini diberikan dari manning agency yang memiliki legalitas yang jelas.Sehingga kita sama-sama bisa mengawal pencari kerja kita media informasinya, dan manning agency,” katanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *