
SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah dengan mewajibkan transaksi belanja pemerintah menggunakan sistem nontunai melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI). Kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat penyerapan anggaran sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam kegiatan High Level Meeting evaluasi penggunaan KKI yang dirangkaikan dengan sosialisasi dan peluncuran platform Kelola Belanja Nontunai Terintegrasi (KILAT DENBUKIT), Rabu (14/10/2026).
Bupati Sutjidra menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Buleleng diarahkan meninggalkan transaksi tunai dan beralih menggunakan KKI dalam pelaksanaan belanja pemerintah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Sekarang kita tekankan cashless transaction. Jadi, tidak boleh ada transaksi tunai, semua nontunai melalui KKI,” tegas Sutjidra.
Menurutnya, setiap OPD akan menggunakan KKI dengan menyesuaikan pagu anggaran masing-masing. Penerapan sistem ini juga harus diimbangi kesiapan sumber daya manusia agar seluruh perangkat daerah mampu melaksanakan transaksi digital secara tertib dan sesuai ketentuan.
Selain mendorong efisiensi transaksi, penggunaan KKI yang terintegrasi dengan platform digital diharapkan memudahkan pemerintah dalam memantau setiap pengeluaran anggaran. Melalui sistem tersebut, rincian transaksi dapat ditelusuri sehingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi lebih transparan.
“Dengan transparan sudah kelihatan semuanya. Setiap rupiah untuk apa, kemudian di mana masuk aplikasinya, sudah terintegrasi platform itu nanti kelihatan semua,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng Made Pasda Gunawan menjelaskan, pengembangan platform KILAT DENBUKIT menjadi salah satu upaya menyatukan berbagai sistem digital yang digunakan dalam proses belanja dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah.
Menurut Pasda Gunawan, integrasi diperlukan karena proses belanja pemerintah kini melibatkan sejumlah aplikasi dan sistem yang harus saling terhubung. Di antaranya katalog elektronik versi 6, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta aplikasi pertanggungjawaban keuangan SIPD-WD Online.
“Karena fitur-fitur baru digital keuangan kan semakin cepat sekarang, belum lagi belanja pemerintah itu harus menggunakan e-commerce di katalog versi 6. Kemudian ada SIPD yang harus terintegrasi, kemudian belum lagi kita harus menyatukan dengan pertanggungjawaban di SIPD-WD Online. Itu yang kita kemas dalam sebuah integrasi,” terangnya.
Pada tahap implementasi, Pemkab Buleleng menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai mitra perbankan untuk memfasilitasi transaksi belanja daerah melalui KKI.
Melalui penerapan transaksi nontunai dan pengembangan KILAT DENBUKIT, Pemkab Buleleng berharap proses belanja daerah semakin terintegrasi, mudah dipantau, serta mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.(dnu)
