
Singaraja, Seorang residivis maling motor berhasil diringkus polisi hanya sekitar 30 menit setelah menggondol sepeda motor milik warga di Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan residivis berhasil dibekuk jajaran Polres Buleleng. Pelaku berinisial DS, warga Kelurahan Kaliuntu, Kabupaten Buleleng, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Buleleng pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 Wita. Penangkapan dilakukan sesaat setelah laporan pencurian diterima polisi, sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri lebih jauh.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Senin (6/7), menjelaskan bahwa DS merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.
“Saya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada motor, karena kebiasaan tersebut masih menjadi celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku kejahatan,”ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak hanya beraksi di Busungbiu. DS juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Buleleng, yakni Kecamatan Sawan dan Celukan Bawang.
“Selain mengakui pencurian di Busungbiu, pelaku juga mengaku telah mencuri kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya empat kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku di wilayah Kabupaten Buleleng,”ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.(dnu)
