
Singaraja, Sampah kini menjadi solusi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui tabungan bank sampah secara non tunai.
Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi meluncurkan inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui tabungan bank sampah secara non tunai sebagai upaya mendorong transformasi pelayanan publik yang modern dan berkelanjutan, di Bank Sampah Banyuning Jalan Pulau Menjangan, Perumahan Graha Menjangan Blok Atas No 1 Banyuning Selatan, Kamis (30/4).
Peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas lahirnya inovasi yang mampu mengintegrasikan pengelolaan lingkungan dengan kewajiban perpajakan masyarakat. Menurutnya, langkah ini menjadi terobosan strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Inovasi ini tidak hanya mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak, tetapi juga meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa, SE., M.AP menambahkan, program ini mengusung jargon “Sampah Kedas, Pajak Lunas” sebagai semangat dalam mendorong partisipasi masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa tunggakan PBB-P2 selama ini banyak terjadi di sektor perumahan. Namun demikian, inovasi ini telah mendapat respons positif dari masyarakat dan mulai menunjukkan peningkatan kesadaran dalam pembayaran pajak.
“Secara teknis, pihaknya memberdayakan kelompok-kelompok bank sampah sebagai mitra dalam pengumpulan dan pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomi,” jelasnya

Ditempat yang sama, Direktur Bank sampah Banyuning Bersih I Ketut Gede Budiartana mengaku saat ini bank sampah yang dikelolanya telah memiliki nasabah 200 orang. Pihaknya menegaskan nantinya sampah-sampah plastik khususnya itu dapat dikonversi secara ekonomi, sehingga masyarakat bisa membayar PBB-P2.
“Terus untuk program pemilahan sampah sebelum diterapkan peraturan genap ganjil itu kami sudah terapkan dan artinya sudah punya 200 nasabah yang aktif sampahnya dipilah.”ujarnya.
Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan nilai ekonomis dari sampah yang ditabung di bank sampah untuk membayar kewajiban PBB-P2 secara non tunai. Skema ini dinilai sebagai solusi efektif dalam menjawab dua tantangan sekaligus, yakni peningkatan pendapatan asli daerah dan pengurangan volume sampah. (dnu)
