
Buleleng, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, merespons laporan dugaan kekerasan fisik dan seksual yang melibatkan sejumlah anak asuh di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menangani serta mendalami laporan tersebut secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, Kariyasa menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara cermat, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kariyasa juga mengapresiasi langkah cepat Polres Buleleng dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Menurutnya, respons sigap aparat kepolisian sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terdampak.
“Langkah cepat yang dilakukan Polres Buleleng patut diapresiasi. Penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta serta didukung alat bukti yang sah.
Selain itu, Kariyasa juga mendukung langkah Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang telah memberikan pendampingan kepada anak-anak yang diduga terdampak.
“Pendampingan dari Dinas Sosial sangat krusial, terutama untuk memastikan kondisi psikis anak-anak dapat pulih secara bertahap,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, ia mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama. Semua pihak perlu hadir untuk memastikan lingkungan yang aman dan layak bagi tumbuh kembang mereka,” tutupnya.(*)
