
Catus Pata, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Kemiskinan oleh DPRD Buleleng kembali membuka pertanyaan lama apakah regulasi ini sungguh-sungguh ditujukan untuk mengurangi kemiskinan, atau sekadar merapikan angka agar terlihat indah dalam laporan resmi? Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap kabupaten/kota atau daerah menolak dikatagorikan miskin sehingga tidak sedikit daerah yang menetapkan angka garis kemiskinan. Sedangkan angka kemiskinan sangat bergantung pada penetapan garis kemiskinan. Ketika garis kemiskinan diturunkan, maka jumlah masyarakat miskin otomatis ikut turun. Sebaliknya, ketika garis kemiskinan dinaikkan agar lebih sesuai dengan realitas kebutuhan hidup, jumlah penduduk miskin akan melonjak he he he. Ini bukan teori, melainkan fakta statistik yang tak terbantahkan. Karena itu, DPRD Buleleng sudah sepatutnya berani kritis sehingga Ranperda ini tidak hanya berorientasi pada target angka melainkan terfokus pada pada kualitas hidup warga.
Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, seperti judulnya sudah semestinya menjadi alat untuk membuka kenyataan, bukan menutupinya. Jika dewan memilih menetapkan garis kemiskinan yang rendah dan tidak manusiawi, maka sesungguhnya yang dilakukan bukan mengurangi kemiskinan, melainkan mengurangi jumlah orang yang diakui sebagai masyarakat miskin ya nggak ya nggak?. Cara pandang seperti ini cenderung menjauhkan kebijakan dari denyut kehidupan masyarakat di lapangan.
Persoalan berikutnya adalah soal data. Selama bertahun-tahun, data kemiskinan di tingkat desa kerap dipersoalkan karena beberapa alasan diantaranya tidak diperbarui, tidak akurat, dan sering kali tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya. Padahal, desa adalah garda terdepan dalam pendataan. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan seharusnya secara tegas mengatur mekanisme reward bagi desa yang aktif, jujur, dan konsisten melakukan pembaruan data kemiskinan. Sebaliknya, desa yang abai, malas, atau sengaja tidak melakukan update data harus diberikan punishment yang jelas. Tanpa sanksi, kewajiban pendataan hanya akan menjadi formalitas administratif yang tak berdampak apa-apa. Para wakil rakyat yang terhormat tidak boleh ragu bersikap tegas jika benar-benar ingin memperbaiki tata kelola penanggulangan kemiskinan.
Masyarakat Buleleng menunggu ketegasan dewan untuk berpihak pada substansi, bukan pada kosmetik kebijakan. Ranperda Kemiskinan akan kehilangan makna jika hanya digunakan untuk memperhalus statistik dan mempercepat klaim keberhasilan. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah angka di atas kertas, melainkan apakah negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang paling rentan. Karena itu, Dewan perlu memastikan agar standar garis kemiskinan ditetapkan secara objektif, realistis, dan berpihak pada kondisi riil masyarakat. Jangan sampai Ranperda ini justru menjadi alat mengakali statistik demi pencitraan politik. Karena sesungguhnya, di tangan orang miskinlah Tuhan bersemayam.
Tim Pemberitaan Dewata Round Up.(tut)
