316 ASN di Buleleng Diusulkan Penyetaraan ke Jabatan Fungsional

Buleleng, Sebanyak 316 Aparatur Sipil Negara, ASN di Kabupaten Buleleng sedang diusulkan untuk disetarakan ke jabatan fungsional.

Kebijakan dalam PermenPANRB No. 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melibatkan 346 jabatan ASN di Buleleng setara dengan Kasubag dan Kepala Seksi (Kasi). Dari jumlah tersebut 30 jabatan lowong karena pensiun, sehingga yang diusulkan BKPSDM Buleleng hanya 316 jabatan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa diruang kerjanya Senin (20/12).

Wisnawa menyebut, penyetaraan ini dilakukan pemerintah pusat dengan tujuan menyederhanakan birokrasi di seluruh Indonesia. 316 jabatan sudah diusulkan pada bulan Juni lalu. Saat ini BKPSDM tengah menunggu rekomendasi pusat untuk segera melakukan pelantikan di akhir tahun 2021. Namun demikian ada beberapa pejabat eselon IV yang tidak masuk dalam penyetaraan ke jabatan fungsional karena kewenangannya seperti pejabat di kecamatan dan kelurahan. “Ada beberapa pejabat yang eselon 4 nya yang tidak kena jadi masih tetap, dan ada beberapa skpd masih ada seperti di Satpol PP, dan seluruh OPD Kasubag Umumnya masih,”ujarnya.

Kaban Gede Wisnawa mengatakan dari 316 jabatan, sebanyak 311 eselon IV diusulkan ke Jabatan Fungsional Muda, dan 5 eselon  III ke Jabatan Fungsional Madya. Terkait jabatan yang lowong, dirinya menerangkan akan diisi melalui mutasi di tahun depan. “Setelah penyetaraan ini di 2022 kan ada mutasi nanti kita isi, tapi sekarang kita setarakan semua”ungkapnya.

Disinggung terkait tupoksi jabatan fungsional, pihaknya masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat. “Kita masih menunggu julkak juknisnya, nanti kita akan informasikan lebih lanjut,”imbuhnya.(ags/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *