Revisi Kelima Awig-Awig Desa Adat Buleleng Dipasupati

Singaraja, Setelah melalui proses revisi yang cukup panjang, Awig-Awig Desa Adat Buleleng akhirnya dipasupati dan siap disosialisasikan kepada seluruh krama di wewidangan Desa Adat Buleleng. Upacara pasupati Awig-Awig tersebut dilaksanakan di Pura Desa pada 24 Desember 2025.

Pasupati Awig-Awig merupakan upacara sakral sebagai pengesahan aturan adat yang telah disusun dan disepakati bersama. Awig-awig ini menjadi landasan utama dalam mengatur kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Desa Adat Buleleng. Seluruh ketentuan di dalamnya disusun berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, yakni menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesama manusia, serta alam lingkungan. Filosofi inilah yang terus dijaga agar nilai-nilai adat tetap relevan di tengah dinamika zaman.

Ketua Tim Revisi Awig-Awig Desa Adat Buleleng, Made Wirtana, menjelaskan bahwa revisi kelima ini merupakan hasil kerja kolektif yang melibatkan berbagai unsur desa adat. Prosesnya tidak singkat, bahkan memerlukan waktu lebih dari dua tahun sejak tahap perencanaan hingga penyempurnaan akhir.

“Revisi ini kami lakukan berdasarkan petunjuk teknis dari Provinsi Bali. Ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan agar awig-awig tetap selaras dengan perkembangan hukum adat dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya di sela-sela kegiatan pasupati.

Ia mengungkapkan, secara struktural terdapat penambahan sargah dan pasal. Jika sebelumnya awig-awig Desa Adat Buleleng hanya terdiri dari 9 sargah, kini bertambah menjadi 13 sargah. Jumlah pasal pun mengalami peningkatan, dari 123 pasal menjadi 128 pasal.

“Penambahan ini bukan sekadar menambah jumlah, tetapi untuk memperjelas pengaturan dan memperkuat landasan hukum adat. Apalagi Awig-Awig Desa Adat Buleleng disusun menggunakan dwiaksara, sehingga membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian ekstra,” tambahnya.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna, menegaskan bahwa pasupati ini menjadi titik awal bagi tahapan berikutnya, yakni sosialisasi kepada seluruh krama desa adat. Awig-awig yang telah disahkan akan dicetak dan dibagikan melalui 14 banjar adat yang ada di Desa Adat Buleleng.

“Setelah ini kami akan fokus pada sosialisasi. Penting bagi seluruh krama untuk memahami isi awig-awig agar dapat diterapkan secara utuh dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Tidak hanya berhenti pada versi cetak, Desa Adat Buleleng juga melangkah mengikuti perkembangan zaman dengan melakukan digitalisasi awig-awig. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pelestarian dokumen adat agar dapat diakses dan diwariskan kepada generasi mendatang.(dnu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *