
BULELENG, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, menegaskan pentingnya penetapan standar satuan harga dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat antara DPRD Buleleng bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketut Ngurah Arya menilai standar satuan harga mutlak diperlukan agar penyaluran hibah dan bantuan sosial dapat berjalan tertib, transparan, serta seragam di seluruh OPD. Menurutnya, setiap dinas perlu memiliki acuan harga yang jelas sehingga tata cara permohonan hibah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak berbeda-beda.
“Dengan adanya standar satuan harga, kami mendorong seluruh OPD, termasuk Dinas PUPR dan dinas lainnya, untuk menetapkan standar harga yang jelas. Ini penting agar mekanisme permohonan hibah berjalan baik dan seragam,” tegasnya.
Selain persoalan standar harga, DPRD Kabupaten Buleleng juga menyoroti kebijakan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat dalam pengajuan seluruh jenis bantuan sosial. Ketua DPRD menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak perpajakan, NPWP pemohon bantuan pada prinsipnya hanya digunakan satu kali.
Namun demikian, DPRD Buleleng menaruh perhatian serius terhadap potensi dampak bagi masyarakat miskin maupun petani yang terpaksa membuat NPWP semata-mata untuk memenuhi persyaratan penerimaan bansos atau hibah. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan mereka tercatat sebagai wajib pajak aktif, terutama jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun secara ekonomi tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
Lebih lanjut disampaikan, melalui mekanisme hibah, DPRD dapat menjembatani kebutuhan-kebutuhan kecil namun bersifat mendesak di masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, bantuan sosial diharapkan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Buleleng.
“Kami tetap berpikir bijak, karena hibah ini merupakan perpanjangan dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Dalam kondisi fiskal daerah yang cenderung menurun, tidak semua pokir dapat direalisasikan langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.(uka)
