
Singaraja, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tekankan kolaborasi strategis dunia usaha dan pemerintah untuk cegah korupsi.
Upaya pencegahan korupsi melalui kolaborasi strategis antara dunia usaha dan pemerintah terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menekankan pentingnya sinergi tersebut untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkelanjutan, dan berintegritas.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, saat ditemui usai membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia Usaha Antikorupsi di New Sunari Hotel, Rabu (4/2/2026).
Johnson mengapresiasi inisiatif Bupati Buleleng, Sutjidra, yang menggagas kegiatan tersebut. Menurutnya, langkah ini mencerminkan pemahaman yang baik mengenai peta risiko korupsi serta peran strategis masing-masing aktor dalam upaya pencegahannya.
“Kita berharap pengenalan terhadap korupsi, dampaknya, serta aturan main yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dapat menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat, lebih transparan, dan lebih fair,” ujar Johnson.
Sementara itu, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa peran serta dunia usaha sangat krusial dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Buleleng. Ia menekankan bahwa bimtek ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari langkah sistematis untuk mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Dunia usaha memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutjidra mengungkapkan bahwa komitmen pencegahan korupsi di Buleleng dilakukan secara komprehensif. Selain menyasar dunia usaha, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga tengah menyelenggarakan bimtek serupa bagi pejabat eselon II dan III, bekerja sama dengan KPK, Kementerian Dalam Negeri, LKPP, serta Kementerian PAN-RB.
“Kalau melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan, pasti akan mendapatkan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, seraya mencontohkan tindakan tegas yang telah diambil terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terbukti melanggar aturan.
Dari sisi peserta, Ketua BPC Gapensi Buleleng, Ketut Budi Adnyana, menyambut baik pelaksanaan bimtek ini. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi, khususnya terkait perizinan dan administrasi.
“Kami dari dunia usaha sangat menyambut baik kegiatan ini, karena ada beberapa permasalahan yang perlu kami sampaikan,” ungkapnya.
Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi ini menjadi penanda komitmen kuat Pemkab Buleleng dalam membangun ekosistem bisnis yang bersih, transparan, dan berdaya saing. Melalui kolaborasi tripartit antara pemerintah, KPK, dan dunia usaha, diharapkan mata rantai korupsi dapat diputus, investasi meningkat, serta pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng dapat terwujud secara berkelanjutan.(tim)
