
Buleleng, Maraknya alih fungsi lahan disebut menjadi faktor utama penyebab terjadinya banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Kondisi ini kembali menjadi sorotan setelah banjir besar melanda wilayah tersebut pada Januari 2026 lalu.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi kebencanaan, I Ketut Kariyasa Adnyana, pada Jumat (23/1) menegaskan bahwa banjir di Pancasari sejatinya bukan peristiwa baru. Ia mencatat, bencana serupa telah beberapa kali terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan sempat ditangani melalui perbaikan drainase serta pembangunan saluran air.
“Waktu itu kita sudah memperbaiki drainase dan membuat saluran, sehingga kondisinya cukup reda. Tapi sekarang muncul lagi. Ini tentu harus dikaji apa penyebab utamanya,” ujarnya.
Menurut Anggota DPR RI Dapil Bali tersebut, alih fungsi vegetasi di kawasan hulu menjadi salah satu penyebab paling menonjol. Lahan yang semestinya ditanami tanaman keras kini banyak berubah fungsi menjadi bangunan maupun tanaman yang tidak mampu menahan air dan tanah.
“Sekarang banyak terjadi alih fungsi, terutama alih vegetasi. Hulu yang semestinya tanaman keras, diganti dengan tanaman yang tidak bisa menahan tanah. Akibatnya, volume air dan lumpur bebas turun ke wilayah bawah,” jelasnya.
Kariyasa menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan akan selalu berbanding lurus dengan meningkatnya risiko bencana. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan alam.
“Kalau alam tidak dijaga, pasti akan menimbulkan bencana. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga mendorong dilakukannya kajian komprehensif untuk memastikan penyebab banjir secara menyeluruh, sekaligus sebagai dasar penanganan jangka panjang. Dalam konteks pencegahan, Kariyasa menekankan pentingnya pengembalian fungsi lahan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Harus dikembalikan sesuai peruntukan tata ruang. Daerah hulu dan hilir itu tidak boleh dialihfungsikan, apalagi menjadi bangunan,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran tata ruang di kawasan puncak akan berdampak langsung terhadap wilayah di bawahnya. “Kalau di puncak sudah terjadi alih fungsi, otomatis banjir akan terjadi di bawah,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (11/1/2026), tingginya debit air menyebabkan banjir di Desa Pancasari. Genangan air disertai material lumpur sempat melumpuhkan jalur utama Singaraja–Denpasar selama kurang lebih enam jam, sehingga kendaraan tidak dapat melintas.
Selain mengganggu akses transportasi antarkabupaten, banjir juga berdampak pada permukiman warga. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng mencatat sedikitnya 47 kepala keluarga (KK) terdampak akibat peristiwa tersebut.(uka)
