
Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Ketahan pangan dan perikanan Buleleng, melakukan penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan penyediaan produk beras lokal Buleleng.
Sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) pemerintah Kabupaten Buleleng melalui DKPP Buleleng medatangkan 11.363 Kilogram Beras lokal Buleleng yang dibeli dari Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) binaan DKPP Buleleng pada Senin 1 Agustus 2022.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng, I Gede Putra Aryana mengungkapkan, sebelum diperlukan Pengelolaan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) ini akan dikerjasamakan dengan pihak PD. Swatantra dalam pengelolaan dan penyimpanannya. “Sebagai tindak lanjut perda 8 2021, kita sudah merealisasikan anggaran kita sejumlah 363 Kilogram.” Ungkapnya.
Kadis Putra Aryana mengungkapkan, Dalam penyediaan beras, pihaknya bekerja sama bersama pihak ketiga dari Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Saya punya semangat untuk memberdayakan beras lokal Buleleng, kita punya 16 LPM yang siap menyediakan beras.”ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama I Gede Bobi Suryanto, SE mengungkapkan, secara teknis pengelolaan, sebelum beras ini dibutuhkan oleh pemerintah, maka akan di sirkulasi guna menghindari kerusakan kondisi beras jika di stok dalam jangka waktu lama.”ini merupakan tanggung jawab bersama, kami dari PD swatantra bagian dari pemerintah daerah bisa ikut pembangunan daerah bersama.” Katanya. (Eta)