
Tejakula, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengamankan seorang remaja berinisial RS, 16 tahun, asal Kecamatan Sawan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Buleleng.
Dari tangan remaja tersebut, polisi menyita sebanyak 37 paket sabu dengan berat total 21,74 gram bruto atau 15,26 gram netto. Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.25 Wita di kawasan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula. Saat diamankan, RS diduga tengah menjalankan modus transaksi sistem tempel atau meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.
Selain 37 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah timbangan digital, lima bendel plastik klip kosong, satu buah pipet kaca bening, serta tiga buah pipet plastik yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, saat ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (2/11/2026), menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Buleleng.
“Kita melakukan pengembangan ke Lapas singaraja, dan mengamankan napi yang terlibat jaringan narkoba ini, tidak ada toleransi untuk pelaku,”tagasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengakui sebelumnya telah meletakkan sejumlah paket sabu di beberapa titik alamat. RS juga mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja,” jelasnya.
Lebih lanjut, RS diduga ditugaskan oleh seorang napi di Lapas kelas II B Singaraja untuk meletakkan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Kubutambahan. Atas setiap titik lokasi yang menjadi tempat peletakan paket, RS dijanjikan mendapatkan upah.
Di sisi lain, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja, Putu Risky Bujangga Suwardana, mengakui adanya celah dalam pengawasan kunjungan yang diduga dimanfaatkan untuk memasukkan telepon seluler kepada warga binaan berinisial DPI.
Ia menjelaskan, telepon seluler tersebut diduga dibawa oleh kerabat DPI saat melakukan kunjungan dan disembunyikan di area sensitif yang tidak dapat diperiksa petugas.
“Jadi, kerabat tersangka berkunjung dan pada saat itu menyembunyikan ponsel untuk DPI yang sedang menjalani kurungan. Ponsel itu disembunyikan di area sensitif yang tidak dapat diperiksa oleh petugas. Kami akan melakukan evaluasi terkait kejadian ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kasus ini juga menjadi perhatian terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(dnu)
