
Singaraja, Seorang oknum guru honorer di Kecamatan Buleleng, berinisial PS, 25 tahun, diduga melakukan tindak pencurian dengan modus TikTok challenge atau konten tantangan berlari dengan waktu yang telah disepakati. Aksi tersebut diketahui terjadi pada 21 Agustus 2026 lalu.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan pada Kamis (27/8) mengatakan, hingga kini sebanyak enam orang korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng.
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan tantangan berlari kepada korban. Dalam tantangan tersebut, korban dijanjikan uang sebesar Rp200 ribu apabila mampu berlari sesuai waktu yang telah ditentukan. Untuk melihat waktu atau timer lari, pelaku kemudian meminjam telepon seluler milik korban. Saat korban mulai berlari dan lengah, pelaku membawa kabur ponsel tersebut.
“Modusnya konten TikTok challenge. Apabila korban berhasil lari dengan waktu yang ditentukan, maka akan diberikan uang Rp200 ribu. Korban diajak ke jalanan yang sepi dan saat lengah pelaku langsung kabur,” ujar Ruzi Gusman.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak 18 kali. Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, ada 16 HP dan dua kamera. Untuk kamera, modusnya dia menyewa kemudian dibawa kabur,” ungkap Alberto.
Atas perbuatannya, PS diduga dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pencurian. Polisi masih melakukan proses penyidikan serta pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.(dnu)
