Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warkadea Ajukan Penangguhan Penyidikan
Buleleng, Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan tanah warga, Kelian Desa Kubutambahan mengajukan penangguhan penyidikan ke Polres Buleleng dengan alasan sedang mengikuti proses gugatan perdata pembuktian kepemilikan lahan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng, Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penguasaan tanah masyarakat.
Menyikapi putusan tersebut, Jro Pasek Warkadea melalui kuasa hukumnya Wayan Sudarma mengungkapkan, saat ini kliennya telah mengajukan surat penangguhan penyidikan dengan alasan kliennya saat ini sedang mengikuti proses gugatan perdata pembuktian terkait klaim kepemilikan lahan tersebut di pengadilan. "Alasannya ada gugatan perdata saat...