Julah Gate Berakhir dengan Restorative Justice

Buleleng, Polisi memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan kasus pengerusakan dan pembakaran rumah penggarap sengketa lahan di Desa Julah.

Polres Buleleng memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan kasus pembakaran rumah penggarap lahan sengketa di Banjar Dinas Batu gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng yang terjadi pada 9 Juni 2022 lalu. Kasus ini telah diselesaikan dengan skema restorative justice antara korban dengan para pelaku.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya pada 15 Agustus 2022 mengatakan, dengan dihentikannya penyidikan kasus ini, 9 orang krama Desa Adat Julah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini dibebaskan. Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Buleleng dengan dasar restorative justice. Korban dan para pelaku sepakat menyelesaikan perkara itu dengan musyawarah mufakat. “Kasus sudah dihentikan penyidikannya, ada SP3. Ada penyelesaian musyawarah mufakat dan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban. Begitu dilakukan perdamaian, tersangka ditangguhkan penahanannya dan sudah dibebaskan,” ujarnya.

Kasi Humas Sumarjaya menambahkan, setelah dilakukan restorative justice, telah dilakukan musyawarah mufakat dan adanya ganti rugi kepada korban dengan kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak. “Jadi upaya restorative justice bisa dilakukan. Restorative jstice ini melibatkan korban dengan pelaku, desa adat, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat,” katanya.

Terkait kasus tersebut, sembilan orang tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, dibebaskan pada 7 Juli lalu begitu dikeluarkannya SP3. Mereka adalah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen, Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada, serta 7 krama Desa Adat Julah yakni I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, Wayan Putrayana, I Wayan Sindiya, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, dan I Wayan Jana.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.